Jumat, 25 Juni 2010

Uki, Reza, dan Loekman Siap Jadi Jaminan Kebebasan Ariel

Meski sedang tersandung masalah hukum, Nazril Irham atau Ariel, 28, tetap akan menjadi vokalis band yang dulu bernama Peterpan. Pernyataan itu diungkapkan langsung oleh Uki, gitaris, di Bareskrim Mabes Polri kemarin sore (24/6) setelah diperiksa sebagai saksi. Selain Uki, personel lain, Reza dan Loekman, juga dimintai keterangan sebagai saksi.
”Ariel akan tetap sama kami sampai kapan pun karena kami tidak punya niat untuk mengganti atau mengeluarkan dia. Jadi, dia akan tetap menjadi bagian dari band,” tutur Uki.
Uki, Reza, dan Loekman mendatangi Bareskrim sekitar pukul 13.30 dan keluar pukul 18.00. Selama 4,5 jam diperiksa, banyak pertanyaan yang diajukan kepada ketiganya. Tapi, mereka enggan membagi informasi kepada media. “Tanya saja sama penyidik. Yang pasti, kami datang ke sini sebagai saksi, sebagai teman dekatnya,” ungkap Uki.
Tiga personel band pemilik hits Ada Apa Denganmu itu menyatakan tetap memberikan dukungan kepada Ariel. Sebab, selama berteman dan bekerja sama, Ariel dikenal sebagai teman yang baik. ”Kalau ditanya, apakah orang di video itu adalah Ariel, saya akan jawab kayaknya. Saya tidak yakin. Kalaupun saya bilang yakin, nanti malah jadi fitnah dan harus dipertanggungjawabkan di akhirat,” papar Uki.
Boy Afrian Bondjol, salah seorang pengacara Ariel yang juga datang mendampingi Uki, Reza, dan Loekman, menegaskan bahwa para awak band tersebut akan terus mendukung sahabat mereka. ”Bahkan, mereka siap jadi jaminan kebebasan Ariel,” ujarnya.
Mengenai perkembangan pemeriksaan, O.C. Kaligis mengungkapkan bahwa kemarin kliennya tidak diperiksa. Ariel dipinjam dari tahanan karena teman-teman artis datang menjeguk. ”Nggak tahu deh ngobrol apa mereka di dalam. Mau ngarang lagu kali. Kan sudah lama mereka tidak ketemu,” jelasnya.
Dari sisi pembelaan terhadap klien, Kaligis kabarnya berencana mengajukan penangguhan penahanan. ”Secara normatif sih begitu. Tapi, kan pemeriksaan belum selesai,” katanya.
Kabidpenum Mabes Polri Kombes Marwoto Soeto pada Rabu lalu (23/6) menyatakan, jika kuasa hukum Ariel ingin mengajukan penangguhan penahanan, itu tidak masalah. ”Kalau mau mengajukan, ya nggak apa-apa. Tapi, kan kami masih butuh Ariel untuk pemeriksaan,” ujarnya. [jpos]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar