Selasa, 15 Juni 2010

Polisi Panggil Para Peminjam Uang Muslim

BANDA ACEH - Tim penyidik Polda Aceh akhirnya memanggil para peminjam uang dari Muslim Syamaun. Mereka akan diminta mengembalikan uang yang mereka pinjam dari Muslim yang sebagian besar ternyata uang pajak yang harusnya disetorkan Muslim ke kas negara. Sedangkan Muslim, mantan pemegang kas Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemkab Bireuen, sudah hampir sebulan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi uang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Bireuen senilai Rp 51,3 miliar. Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Farid Ahmad mengatakan surat panggilan itu baru saja dikirim kepada para peminjam uang dari Muslim. “Surat panggilan kepada para saksi peminjam uang dan dinas-dinas yang menyetor pajak PPh dan PPN sudah diantarkan hari ini,” kata Kombes Farid Ahmad menjawab Serambi kemarin. Didampingi Wadir Reskrim, AKBP Dedy Setyo, Kabid Humas mengatakan dalam pekan ini para peminjam uang itu akan dimintai keterangan di Polda Aceh. Ditanya berapa orang dan ada kemungkinan para saksi itu akan ditetapkan sebagai tersangka, Farid tidak bersedia mengungkapkan. “Ya, Anda tahu sendiri bagaimana statusnya jika peminjam tidak mengembalikan uang sehingga menimbulkan kerugian negara. Sedangkan jumlah saksi yang dimintai keterangan tak perlu disebutkan, mana tahu nanti ada perubahan,” jawab Farid. Ditanya lebih lanjut tentang berapa persisnya kerugian negara dalam kasus ini, Farid menyatakan belum diketahui persis, karena masih diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh. Tapi perkiraan sementara kerugian mencapai Rp 51,3 miliar, diperhitungkan dari utang pokok pajak yang belum dia setorkan ke kas negara, ditambah bunga pajak sejak tahun 2007. Dipinjamkan Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Muslim Syamaun tersangkut utang pokok pajak PPh dan PPN Bireuen tahun 2007 dan 2008 senilai Rp 15 miliar, ditambah dengan bunga sehingga menjadi Rp 51,3 miliar yang harus dia setorkan kepada negara. Sebagian dari uang pajak tersebut, menurut Muslim, dia pinjamkan kepada 24 teman dan kolega dekatnya yang total nilainya mencapai Rp 4,9 miliar lebih. Tiga dari 24 orang peminjam itu sudah melunasi utangnya belum lama ini, tiga lagi mengaku segera membayarnya, tapi janji itu belum jua ditepati. Kini, Kanwil DJP Aceh terus memburu dan telah menyita sejumlah aset milik Muslim. Di antaranya tanah dan rumah di Bireuen dan di Medan, Sumatera Utara, serta beberapa unit kendaraan. Salah satunya adalah rumah Muslim di Kompleks Palem Mas I/28, Jalan Pinangbaris, Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara. Kini, Muslim mengaku tak punya apa-apa lagi. Baik aset bergerak, maupun aset tidak bergerak semua sudah disita juru sita dari KPP Pratama Bireuen, 27 April lalu. Mengenai rumah di Kompleks Palem Mas I/28, Jalan Pinang Baris, Kecamatan Medan Sunggal yang juga sudah disita, diakui Muslim sebagai miliknya, tapi rumah itu bukan kategori mewah. “Benar, itu rumah milik saya dan belum saya jual kepada orang lain, namun bukan kategori rumah mewah. Harganya sekitar Rp 300 juta,” ujar Muslim ketika itu. (sal)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar